Facebook, WhatsApp, Instagram Tidak Jadi Diblokir Oleh Kominfo

Facebook, WhatsApp, Instagram Tidak Jadi Diblokir Oleh Kominfo

Haluanindo – Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) mengancam operator Private Electronic System (PSE) yang tidak terdaftar. Seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram, mereka terancam diblokir oleh Kominfo.

Lantas bagaimana nasib Facebook, WhatsApp, dan Instagram? Apakah masih ada risiko diblokir oleh Kominfo untuk pendaftaran PSE swasta? Mengingat hari ini Rabu (20 Juli 2022), batas akhir pendaftaran PSE Private Lingkup Kominfo.

Kominfo tidak memblokir WhatsApp, Instagram, dan Facebook sehubungan dengan batas waktu pendaftaran operator sistem email atau batas waktu PSE domain pribadi.

Ketiga perusahaan berbasis teknologi media sosial ini diketahui telah mendaftarkan PSE-nya sebelum batas waktu pendaftaran.

Facebook dan Instagram didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTELTD. Ini terdaftar dalam dua versi: versi situs web (instagram.com dan facebook.com) dan versi aplikasi (tautan melalui Apple App Store).

Sementara itu, WhatsApp juga terdaftar sebagai domain pribadi PSE oleh Facebook Singapore PTELTD. Terdaftar adalah Whatsapp.com dan WhatsApp Messenger.

Aturan PSE Lingkup Privat Kominfo

PSE terdaftar di swasta berdasarkan nomor PP. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 71 Tahun 2019 dan 2020 Nomor 5 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Skala Swasta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019, PSE Private Scope meliputi portal online, website, atau aplikasi yang digunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau menyelenggarakan penyediaan dan/atau transaksi barang dan/atau jasa.
  2. Penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan transaksi keuangan
  3. Unduh melalui portal, kirim situs melalui email, atau kirimkan materi atau konten digital berbayar melalui jaringan data ke perangkat pengguna melalui aplikasi lain
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada SMS, voice call, video call, email, dan online chat dalam bentuk platform digital, layanan jaringan, dan media sosial.
  5. Layanan mesin pencari, layanan untuk menyediakan informasi elektronik dalam bentuk tulisan, audio, gambar, animasi, musik, video, film, game, atau kombinasi dari semuanya dan/atau sebagian.
  6. Pengolahan data pribadi untuk kegiatan operasional yang melayani masyarakat terkait dengan kegiatan perdagangan elektronik.
Baca Juga  Cara Menghapus Akun Shopee Lewat Aplikasi Langsung

Di sisi lain, berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Domain Privat, permohonan pendaftaran akan diajukan dengan informasi yang relevan.

  1. Ikhtisar operasi sistem elektronik
  2. Upaya menjamin keamanan informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Kewajiban untuk melindungi data pribadi sesuai dengan ketentuan undang-undang
  4. Perlunya dilakukan uji kelayakan terhadap sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Aplikasi yang ruang lingkup pribadi PSE terdaftar

Selain meta-aplikasi di atas, beberapa orang yang terdaftar di Private Scope PSE adalah:

  • TikTok
  • Linktree
  • Telegram
  • Michat
  • Netflix
  • Spotify

Di sisi lain, untuk aplikasi game:

  • Mobile Legends: Bang-Bang
  • Mobile Legends: Adventure
  • Free Fire
  • Arena of Valor (AOV)
  • Call of Duty
  • Mobile Blockman Go
  • Contra Returns
  • Speed Drifters
  • Fairy Tail
  • Genshin Impact
  • Honkai Impact 3rd,
  • Ragnarok X: Next Generation.

Oleh karena itu, WhatsApp, Instagram, dan Facebook telah menjadi perbincangan publik selama beberapa waktu sebelum mencapai peringkat populer dan tidak akan diblokir oleh Kominfo.

Selain WhatsApp, Instagram dan Facebook, banyak orang mendaftar ke PSE pribadi. Bagi yang tidak, ada risiko dikeluarkan dari Kominfo.

Originally posted 2022-07-23 15:45:29.